THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Pekerja Swasta Kapan?
bukabaca.id – Aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, segera menerima tunjangan hari raya (THR). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairannya paling lambat akhir pekan ini.
“Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk pelaksanaan THR dan diharapkan akan diterbitkan pada hari Jumat pada tanggal 15 (Mei 2020),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp29,382 triliun untuk THR tahun ini. Jumlah itu lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu yang mencapai Rp40 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran itu sudah termasuk penghematan sekitar Rp6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.
Penyebabnya, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid 19. “Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp29,382 triliun,” ujar dia.
Anggaran PNS ini terdiri atas untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,775 triliun, pensiunan Rp8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp13,898 triliun.
“THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang sesuai dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional lengkap dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR,” beber Sri Mulyani.
Terus bagaimana dengan karyawan swasta? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR Keagamaan merupakan penghasilan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida.
THR Peraturan Daerah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR Hubungan dengan pekerja / buruh dikenai denda, sementara pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administrasi hingga penghentian sebagian usaha,” tutur dia.
Sumber: Kompas.com