Tilang Elektronik Resmi Berlaku Nasional, Selayar Kapan?
bukabaca.id, Benteng – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah meluncur secara nasional, Selasa (23/3/2021). Di Kabupaten Selayar, berlangsung di Mapolres Selayar, Kota Benteng.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, Forkopimda, dan unsur Dishub hadir saat peluncuran. Peluncuran dilakukan virtual oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangganro Machmud, mengatakan bahwa penerapan ETLE merupakan program 100 hari kerja Kapolri. “Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah pelanggaran-pelanggaran. Untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan polantas tidak lagi sulit untuk menegakkan hukum,” kata Temmangganro.
Temmangganro mengungkapkan penerapan tilang elektronik untuk Selayar masih dalam proses. “Yang di-launching baru 12 wilayah Polda di Indonesia. Di Sulsel baru beberapa sehingga Selayar baru menuju ke sana,” jelasnya.
Untuk penerapannya, Polres Selayar berharap ke depan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau Diskominfo-SP dalam pemasangan CCTV khususnya di jalan-jalan protokol.
“Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa,” bebernya. (*)