Tim Yustisi Polres Selayar Tindak Ratusan Pelanggar Prokes

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Jangan coba-coba tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, jika tidak ingin ditindak Tim dalam bentuk Gabungan Operasi Yustisi Covid -19 yang dipimpin langsung Kapolres Selayar.

Operasi tersebut dilakukan untuk mendisiplinan masyarakat terkait Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran Covid-19 diantaranya di lingkungan pasar Bonea, Cafe/Warung Kopi, Rumah Makan, pusat pertokoan, pelabuhan, dan bandara  yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (21/9/2020).

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, melalui Paur Subbag Humas Ipda Hasan saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sesuai hasil data jumlah masyarakat yang diketemukan melanggar protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 287 dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang di beri teguran lisan 225 Orang dan 62 tertulis.

Dilokasi yang berbeda, Jajaran Polsek termasuk di Kepulauan juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Kita belum berikan tindakan berupa sanksi sosial atai denda karna saat ini maaih tahap sosialilsasi,” ucap Ipda Hasan.

Ia menjelaskan bahwa Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan yaitu pagi dan malam hari untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang meliputi memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangam ( 3 M ) guna memutus penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker, maka yang bersangkutan diberikan teguran lisan supaya memakai masker dan juga diberikan teguran secara tertulis apabipa pelanggar sudah pernah di tegur secara lisan termasuk pemilik usaha beserta karyawan dan pengunjung, senantiasa jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” harap Ipda Hasan.(hms/Awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *