Timsus Narkoba Polda Sulsel Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Palopo – Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel telah menangkap satu orang berinisial AI berusia 41 tahun yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu sebanyak 22,20 gram. Timsus telah menangkapnya pada malam hari di Jalan Yos Sudarso No 20, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Rabu, (11/11/2020).

Al sebagai pelaku juga merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dalam penangkapan tersebut selain menemukan sabu sebanyak 22,20 gram, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa 2 buah alat timbangan dan juga sebuah handphone.

Kasus penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas mendapatkan informasi bahwa pada lokasi tersebut pelaku sering melakukan tranksaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Mendengar hal tersebut Timsus Narkoba Polda Sulsel langsung berangkat ke Palopo guna menyelidiki kasus tersebut. Keesokan harinya petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkoba.

“Jadi saat saat anggota berjalan masuk kerumahnya AI ini, ia berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya lalu melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tapi berhasil ditangkap, lalu anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2(dua) buah timbangan/scale dikamarnya,” ungkap Kompol Rafiuddin yang telah memimpin penangkapan tersebut.

Setelah di introgasi oleh petugas, AI mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang telah didapatkan dari seseorang yang berinisial RS. Mendengar informasi dari AI aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal RS, namun RS diduga telah melarikan diri dan polisi masih terus mencarinya. Selanjutnya AI dan barang bukti diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kombes Pol Hermawan selaku Dir Narkoba Polda Sulsel mengatakan bahwa tersangka Al berusia 41 tahun ini sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses pidananya.

“Jadi ini merupakan bentuk komitmen kita jajaran Kepolisian untuk memberantas bandar-bandar narkoba ini sampai ke wilayah-wilayah,” tegas Hermawan. (Ainun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *