Tingkatkan Layanan, Kejari Sinjai Luncurkan Aplikasi Tabe Jaksa

waktu baca 2 menit
Kejaksaan Negeri Sinjai aplikasi layanan daring alias online, yakni Tabe Jaksa, Antar Jemput Saksi, dan Teras Adhyaksa Kejaksaan. Peluncuran berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (11/6/2020).

bukabaca.id, Sinjai – Kejaksaan Negeri Sinjai aplikasi layanan daring alias online, yakni Tabe Jaksa, Antar Jemput Saksi, dan Teras Adhyaksa Kejaksaan. Peluncuran berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (11/6/2020).

Hadirnya aplikasi ini demi peningkatan pelayanan dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Kejari Sinjai.

Peluncurannya dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa; Ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal; Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan; Komandan Kodim 1424/Sinjai, Letkol Inf Oo Sahrojat; Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Agung Nugroho Suryo Sulistio; dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib.

Andi Seto mengatakan, aplikasi ini sangat cocok dan sangat sesuai dengan keadaan di tengah pandemi Covid-19. Merupakan gebrakan sangat bagus, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pengetahuan tentang informasi hukum.

“Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat dan saksi untuk mengurangi pengeluaran anggaran. Kami berharap Kejaksaan Negeri Sinjai semakin maju dan semakin sukses ke depannya,” kata Andi Seto.

Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, menjelaskan aplikasi ini untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam penanganan perkara. Dengan begitu, kejaksaan bisa berperan secara aktif dalam memberikan pelayanan.

“Kami me-launching tiga program yaitu aplikasi Tabe Jaksa, Antar Jemput Saksi, dan Teras Adhyaksa Kejaksaan. Aplikasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan kami berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat dalam penanganan perkara,” beber Ajie.

Ajie Prasetya menerangkan, aplikasi ini untuk mengakomodasi seluruh pengaduan masyarakat konsultasi masyarakat maupun informasi mengenai kejaksaan. Masyarakat dapat mengakses dan komunikasi secara langsung. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi dan kasus-kasus apa saja yang sedang ditangani oleh Kejari Sinjai.

“Kemudian ada juga antar saksi. Masyarakat dapat menggunakan gratis antar jemput dengan syarat dan ketentuan,” kata Ajie. (Muhammad Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *