Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Gowa Lakukan Rapat Koordinasi Sektor Administrasi

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Gowa – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa menggelar rapat kordinasi kerjasama bagian sektor administrasi. Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pencatatan sipil terhadap masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Continent Makassar. Rabu, (11/11/2020)

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah dan juga 18 kecamatan. Rakor dibuka langsung oleh PJ Sekretaris Daerah Gowa, Kamsina serta didampingi oleh Ambo selaku Kepala Disdukcapil Gowa.

Rakor kerjasama lintas sektor bagian administrasi ini bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam kerangka tertib administrasi kependudukan.

“Rapat ini adalah bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan, salah satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan,” ujar Kamsina

Selain itu, kegiatan rakor ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan persepsi yang utuh antara dinas kependudukan dan juga pencatatan sipil sebagai pelaksana GISA, dengan organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

“Maksudnya persepsi kita disini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” lanjut Kamsina.

Ambo juga menambahkan bahwa rakor ini dilaksanakan agar memberikan edukasi terhadap para peserta, terkait Bagaimana semua lembaga pelayanan bisa mengakses data kependudukan sesuai dengan tupoksi dari masing-masing lembaga.

“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” terang Ambo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *