Tinjau Pulau Lantigiang, Gubernur Sulsel: Ini Kawasan Nasional, Tidak untuk Diperjualbelikan
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Setelah mendengar kabar beredar terkait penjualan pulau Lantigiang, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah kini langsung melakukan peninjauan ke Pulau Lantigiang yang diketahui memiliki luas pulau sekira 5,6 Ha., Rabu (3/2/2021).
Gubernur Sulsel melakukan peninjauan lokasi pulau Lantigiang yang berada di Kawasan Taman Nasional Takabonerate dengan menggunakan helikopter, yang didampingi langsung oleh Bupati Selayar, Muhammad Basli Ali.
“Terkait adanya pemberitaan mengenai penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, pagi tadi saya bersama Bupati Kep. Selayar bapak Basli Ali serta dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate memantau dan mengecek langsung lewat udara,” ungkap Nurdin Abdullah melalui keterangan tertulisnya, di akun Instagram @nurdin.abdullah.
Lebih lanjut, Nurdin Abdullah juga menjelaskan bahwa Pulau Lantigiang tersebut tidak dapat dijual karna masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan kawasan strategis yang tentu kita lindungi keberadaanya, kasus ini juga telah ditangani oleh pihak Kepolisian, dan pihak-pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari pantauan udara, kami melihat pulau tersebut memang tidak begitu besar namun memiliki Atol yang sangat cantik, pulau ini pun masih alami, tidak ada pohon kelapa seperti yang diberitakan,” ungkap Gubernur NA.
Tak hanya itu saja, Nurdin Abdullah juga menjelaskan bahwa warga masyarakat Selayar menikah dengan orang Jerman. Kemudian mencoba melakukan negosiasi pembelian dengan kepala desa.
Sekali lagi, Gubernur menegaskan bahwa pulau ini telah kembali secara utuh dan sekarang dalam proses hukum. Terdapat rencana bahwa pulau tersebut akan dibangun resort di atas atol.
“Saya kira soal pulau kita, insyaallah itu tidak akan mungkin bisa diperjual-belikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi,” tegasnya.
Sekadar diketahui bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal polisi, Asdianti telah membayar uang muka Rp10 juta dari total harga pembelian pulau senilai Rp900 juta kepada lelaki Syamsul Alam alias SA sebagai penjual pulau.(*)