Tok! Tutup 2021, DPRD Selayar Tetapkan 10 Ranperda
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru, memimpin rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Kamis (30/12/2021).
Selain pembahasan tentang Ranperda dan APBD, juga dibahas terkait penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tahun anggaran 2022.
“Adapun saran, masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, dalam rapat-rapat pembahasan ditingkat badan anggaran tentu akan menjadi perhatian kami. Semua akan dijadikan objek kajian agar kedepan dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dalam bentuk perbaikan kinerja eksekutif,” ujar Saiful Arif, Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Lebih lanjut, Saiful Arif, meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan dan penyesuain APBD T.A 2022 berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutanya kata Saiful Arif, dapat dijadikan dasar bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Sehubungan dengan permintaan tersebut, saya tegaskan agar pelaksanaan APBD T.A. 2022 bisa berlangsung tepat waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Selayar, mengatakan terkait penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar T.A. 2022, hal tersebut telah disepakati dan telah ditetapkan 10 Ranperda, yakni:
- Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2021.
- Ranperda tentang perubahan APBD T.A. 2022.
- Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023
- Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah
- Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2019 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2019 tentang pemeliharaan ternak
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2007 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Ranperda pendirian Perumda Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pantauan awak media, saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Selayar hanya dihadiri 21 anggota dewan dari total 25 anggota. (afw)