Unhas Atur Jam Kerja Dosen dan Mahasiswa, WFH Mulai Berlaku Hari Ini

waktu baca 2 menit

bukabaca.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) berupaya menekan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengeluarkan acuan tentang pengaturan jam kerja untuk dosen dan tenaga pendidik (tendik).

Pengaturan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1413/UN 4.1/KP.00.04/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kerja pendidikan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Unhas.

Surat edaran tertanggal 11 Januari 2021 ini ditandatangani oleh Rektor Unhas, Prof dr Dwia Aris Tina Pulubuhu.

“Pengaturan jam kerja yang akan dimulai besok,” kata Ishak Rahmat, Humas Unhas, Senin (11/1/2021).

Pihak kampus juga mengimbau kepada semua dosen, tendik, maupun mahasiswa untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol COVID-19. Seluruh pihak diminta menghubungi Tim Satgas COVID-19 jika ada yang mengalami gejala COVID-19.

Rektor Unhas, Prof dr Dwia Aris Tina Pulubuhu, mengatakan penerapan WFH dilakukan melihat situasi perkembangan COVID-19 makin meningkat beberapa hari belakangan ini.

“Surat edaran ini berlaku mulai Selasa besok tanggal 12 hingga 23 Januari 2021 dan disesuaikan dengan penyebaran COVID,” kata Prof Dwia.

Berikut ini surat edaran itu.

  1. Berdasarkan perkembangan COVID-19 di Kota Makassar dan lingkungan Unhas serta dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 terhadap dosen dan tenaga pendidik (tendik) Unhas maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja. Sehubungan dengan itu disampaikan beberapa hal di antaranya:
  2. Dosen melaksanakan pekerjaan di rumah (WFH) dengan harus tetap memperhatikan produktivitas dalam rangka pencapaian target kinerja Unhas
  3. Bilamana pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan dengan WFH dan memerlukan penyelesaian di kampus atau laboratorium maka diupayakan membatatasi jumlah orang dakan satu ruangan dan tetap mematuhi protokol Covid-19
  4. Tendik melaksanakan pekerjaan di rumah dengan tetap harus memperhatikan produktivitas dalam rangka pencapaian target kinerja Unhas
  5. Bilamana pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dengan WFH dan memerlukan penyelesaian di kantor maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin dan tetap menerapkan protokol Covid-19
  6. Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa Unhas yang mengalami gejala COVID-19 agar segera menghubungi Tim Satgas COVID-19 Unhas pada nomor HP 0823 9455 5540
  7. Menutup semua sarana olahraga dan area publik serta tempat yang memungkinkan orang berkumpul di area Unhas
  8. Melakukan monitoring produktivitas/kinerja dosen dan tendik agar tetap dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku
  9. Surat Edaran Nomor 11285/UN4.1/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan pelaksanaan tri dharma Unhas selama pendemi COVID-19 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini
  10. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Januari s/d 23 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *