Upaya Pemutusan Mata Rantai Covid-19, Bupati Maros Keluarkan Surat Edaran PPKM

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Maros – Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 Bupati Maros mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kamis, (21/01/2021).

Langkah tersebut diambil karena melihat situasi perkembangan kasus orang yang terkena Virus Covid-19 di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan terus bertambah.

Bupati Maros, Hatta Rahman dalam surat edaran nomor 440.4.1/2/DINKES menyampaikan, konsistensi masyarakat dalam mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah itu harus ditingkatkan.

“Dalam rangka pengendalian pandemi ini, kita tentu harus konsisten dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu ada beberapa, seperti pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, tempat wisata, jam kerja kantor, acara pernikahan dan lain sebagainya itu mesti kita lakukan pembatasan demi kebaikan bersama,” Jelas Hatta.

Tak hanya itu, dalam surat edarannya Harga Rahman juga menjelaskan bahwa adanya pembatasan terhadap aktivitas di tempat ibadah dan pendidikan.

“Kalau di Masjid maupun di Gereja, itu jamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan. Upayakan mematuhi 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Sekolah juga belum dibuka, kita masih harus melaksanakan pembelajaran secara daring,” imbuhnya.

Sekadat diketahui, penerapan pembatasan ini berlaku hingga tanggal 2 Januari 2021 dan akan ditinjau lagi setelahnya.(Guntur Rafsanjani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *