Usai Rapat Omnibus Law, 18 Anggota DPR RI Dinyatakan Positif Corona
bukabaca.id, Jakarta – Rapat Paripurna Pengesahan UUD Omnibus Law oleh DPR RI Senin (5/10/2020), lalu menyisakan cerita. Sebanyak 18 orang anggota DPR RI dinyatakan positif terjangkit virus Corona.
“Ada 18 anggota DPR yang terinfeksi, tapi juga ada dari tenaga ahli, staf administrasi, dan juga PNS,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Indra mengatakan ke-18 orang tersebut sudah mendapatkan penanganan. “Mereka melakukan karantina mandiri karena terindikasi positif Covid-19,” tambah Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan Gedung DPR RI tidak akan melakukan Lockdown. Menurut Indra hingga saat ini dukungan Sekretariat Jenderal untuk Gedung DPR masih masuk.”Tidak di lockdown,” jelas Indra.
Indra, seperti dilaporkan Kompas.com belum mengetahui asal penyebab atau klaster penyebaran Covid-19 yang menjangkiti 18 Anggota DPR RI.
Untuk diketahui, pada rapat Paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR RI, sebayak 318 orang yang hadir dari 575 anggota dari berbagai fraksi. (*)