Waduh, Oknum ASN di Bulukumba Diduga Menikmati Hasil Tagihan Retribusi, Ada Bukti Transfer
bukabaca.id, Bulukumba – Sekretaris LSM Lidik Pro, menyayangkan adanya oknum ASN di Bulukumba diduga menikmati hasil penagihan retribusi pengelola pintu masuk dan mes di wilayah objek wisata pantai Bira, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Darwis, Sekjen lidik Pro kepada bukabaca.id saat ditemui di salah satu kafe di Bulukumba, Sulawesi Selatan, 1 Januari 2022.
“Ada laporan dari seorang tenaga honorer yang ditugaskan oleh dinas parawisata dan mengakui bahwa dirinya sering diancam jika tidak menyetor akan diberhentikan oleh oknum ASN tersebut,” ujarnya.
Sebut saja AW, saat ditemui awak media, ia mengatakan memiliki bukti transfer dan dirinya siap untuk bersaksi jika aparat penegak hukum membutuhkan.
“Saya sering diancam mau dipindahkan jika tidak memenuhi permintaan oknum yang menempati jabatan di dinas pariwisata kabupaten Bulukumba,” sebut tenaga honorer itu.
“Saya diancam akan dikeluarkan dari group, bahkan saya sudah tidak dianggap honorer lagi,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, dirinya baru sadar kalau apa yang dilakukan selama ini adalah tidak benar.
“Saya harus ikhlas diberhentikan demi menyelamatkan uang rakyat” tutur AW yang rencana akan melaporkan hal ini dan akan didampingi oleh Sekjend Lidik Pro.
Sementara Sekjen LIDIK PRO mengatakan, akan meminta kepada Bupati Bulukumba untuk tetap konsisten pada apa yang sudah ditandatangani pakta integritas dihari anti korupsi.
“Saya berharap agar Bupati Bulukumba betul-betul melaksanakan amanah UU Anti Korupsi sebagaimana yang sudah ditandatangani, dan saya janji akan mendampingi adinda AW untuk mendapatkan haknya sebagai honorer yang sudah mengabdi 15 tahun jangan semena- mena dan seenaknya saja memberhentikan,” tegas Darwis.
Tidak hanya itu, Sekjen Lidik Pro, berharap agar Bupati Bulukumba, A. Muchtar Ali Yusuf betul-betul serius memberantas oknum oknum ASN yang menyala gunakan jabatannya.
“Saya menyarankan agar pengelolaan portal rumah, mes-mes, serta pungutan-pungutan retribusi lain seperti parkir, dan juga pasar dipihak ketigakan,” pinta Darwis.
“Hal ini untuk menghilangkN dosa curiga mencurigai dan mempersempit gerakan merampok uang rakyat,” tutup sekjen. (arm)