Wajibkan Siswi Non-muslim Pakai Jilbab, Mendikbud: Itu Pelanggaran HAM
bukabaca.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kini buka suara terkait kebijakan SMKN 2 Padang.
Pasalnya ada kebijakan yang pihaknya keluarkan, dimana mewajibkan seluruh siswinya, termasuk non-muslim, untuk menggunakan jilbab.
Bahkan menurut Mendikbud Nadiem, kebijakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM.
“Terkait kejadian di SMKN 2 Padang, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali,” kata Nadiem seperti yang dilihat bukabaca.id di akun resmi Instagram miliknya. Minggu, (24/1/2021).
Lebih lanjut, Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pada Pasal 4 Ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa.
Setelah itu, pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa pakaian seragam khas diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” pungkasnya.
Bahkan Mendikbud juga menuturkan bahwa aturan SMKN 2 Padang sebagai bentuk intoleransi atas keberagamaan. Sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebinekaan.
Sehingga katanya, pemerintah tidak akan mentoleransi guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
“Sejak menerima laporan mengenai Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Nadiem juga meminta Pemerintah Daerah Padang bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran bersama ke depan.
“Kemdikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” tutup Nadiem. (Dev)