Wakil Bupati Saiful Arif Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada DPRD Selayar

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kepada Dewan Perwakilan Rakyar daerah (DPRD), Kamis (20/6/2023) malam.

Penyerahan Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Selayar Lt II, yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD H. Andi Idris, S. Sos selaku pimpinan Rapat mewakil Ketua DPRD Selayar.

Hadir para staf ahli Bupati para Asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian , Lurah dan camat. Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 14 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.

Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wabup Saiful Arif, sedikit menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagai objek pembahasan.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepulauan, selayar tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 11 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 dan dilakukan perubahan dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.” kata Saiful Arif.

Merujuk pada penetapan APBD tahun anggaran 2023 wabub Saiful Arif juga menyampaikan pelaksanaan APBD atau perhitungan APBD tahun anggaran 2023.

Dalam kesempatan itu, Wabub Saiful Arif juga menyampaikan hasil pemeriksaan BPK tahun ini atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2023 bahwa telah delapan kali berturut-turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Hal ini berarti bahwa tanggung jawab dari kami sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah atas kebenaran dan kelengkapan informasi keuangan”, ucap Saiful Arif

.lanjut dikatakan terselenggaranya sistem pengendalian intern secara memadai dan dipatuhinya ketentuan perundangan yang berlaku telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Opini WTP yang kedelapan tahun ini adalah merupakan capaian yang harus dipertahankan serta ditingkatkan dimasa – masa yang akan datang, kami yakin dengan capaian tersebut Kabupaten Kepulauan Selayar tetap dalam limpahan rahmat Allah SWT guna mempercepat terwujudnya Kepulauan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur tengah, “pinta Saiful Arif.

Dipenghujung acara Sidang Paripurna tersebut Ranperda diserahkan oleh Wakil Bupati, Saiful Arif kepada Wakil Ketua 1 DPRD H. Idris. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *