Wakil Rakyat Harap Pemanfaatan Anggaran untuk Pendidikan di Selayar Sesuai RKS dan Juknis 2023

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Awiluddin Sihak.

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar atau wakil rakyat, Awiluddin Sihak menuturkan, pemanfaatan dana bos pendidikan harus dikelola dengan prinsip kehati -hatian.

“Tugas dinas pendidikan pemuda dan Olahraga sebagai support system pendidikan kita harus mampu membangkitkan semangat dan kepercayaan diri semua kepala sekolah,” pintanya.

Awil menambahkan, dari DPRD tugasnya mengawasi penggunaan anggaran,” ujarnya kepada bukabaca.id, Senin (40/1/2023).

Selain itu, kata Awiluddin Sihak, dari kegiatan sosialiasi pemanfaatan dana bidang  pendidikan khususnya dana BOS, untuk dilaksanakan sesuai RKS dan Juknis 2023.

“Niat dan tujuan baik tidak cukup tanpa didasari dengan regulasi dan aturan yg benar,” pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Selayar, Saiful Arif mengatakan, pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan harus dikelola dengan baik, efektif dan sesuai aturan.

“Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, tidak dan jangan berorientasi pada keuntungan,” tegasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023, oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar,  di Pendopo Guru, Senin (30/1/2023).

Disampaikan Saiful Arif, khusus Tahun 2023, alokasi anggaran untuk pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp.291Miliar lebih.

“Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback up pendidikan,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Saiful Arif, dana sebesar ini, untuk satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.

“Laksanakan sesuai regulasi , ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Terkahir, Saiful Arif mengingatkan kepada para kepala sekolah agar tidak menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan.

Sebelumnya, Kadisdikpora, Mustakim, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfataan dana di bidang pendidikan.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaa pendidikan secara baik dan benar,” ujarnya. (CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *