Walhi Sulsel Tegaskan Hakim untuk Objektif Dalam Putusan Perkara Ijul
bukabaca.id, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Meminta Hakim Memutus Perkara Ijul dan Korban Kriminalisasi lainnya sesuai fakta persidangan demi perwujudan demokrasi.
Berdasarkan pada sidang pleidoi pada Selasa (9/2/2021), lima dari tujuh saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa mereka sama sekali tidak melihat Ijul saat terjadi perusakan maupun pembakaran.
Hal tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pengrusakan maupun pembakaran gedung salah satu Partai Politik pada aksi (22/10/2020) lalu.
Selain itu dalam Sidang Pleidoi tersebut, Ijul salah seorang terdakwa juga menyampaikan pembelaannya secara daring dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak berada dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di Jalan A. Pangeran Pettarani yang telah dibuktikan dalam persidangan.
“Selain itu, saya juga tidak terlibat dalam kasus pembakaran dan pelemparan mobil Partai Nasdem yang telah dibuktikan melalui rekaman CCTV di persidangan,” ungkap Ijul.
Lebih lanjut katanya, atas dasar tersebut, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah merugikannya secara pribadi baik materil maupun non materil.
“Olehnya itu, saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan. Terakhir, saya meminta dengan hormat agar yang mulia hakim memutuskan secara objektif dan seadil-adilnya berdasar pada fakta-fakta persidangan, tambah ijul dalam sidang Pleidoi (9/2/2021),” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan juga angkat bicara dengan kasus yang menimpa Ijul dan sembilan orang lainnya.
Slamet Riadi selaku Staf Advokasi dan Kajian Walhi SulSel menekankan bahwa hakim harus adil, netral dan objektif sesuai dengan fakta persidangan yang sudah jelas membuktikan bahwa kawan Ijul tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel ini juga menambahkan bahwa semakin tahun angka kriminalisasi di Sulawesi Selatan kian meningkat dan melukai asas demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).
“Olehnya itu, Putusan hakim yang adil dan berdasar pada fakta persidangan dalam kasus Ijul akan menjadi pendidikan hukum dan demokrasi yang baik bagi publik di Sulawesi Selatan,” tutup Slamet Riadi.(Arman)