Wali Kota Parepare Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

bukabaca.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan kemerdekaan sepanjang Agustus ini.

“Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT RI ke-76 dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing- masing,” ajak Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, kemarin.

Dalam unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim di media sosial, Taufan Pawe juga menuliskan tema besar HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing–masing hingga 31 Agustus 2021.

Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia. Dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *