Warga Tidak Memakai Masker Didenda Baca Al-Qur’an

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

bukabaca.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, punya cara tersendiri merazia warganya yang tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker didenda dengan membaca Al-Qur’an. Kebijakan ini ditempuh, meski di Aceh tak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Baguan Humas Aceh, Tamiang Agusliayana Devita, mengatakan razia masker dimulai, Selasa (5/5/2020) hingga masa darurat virus corona (Covid-19) berakhir.

“Ya benar (warga tak menggunakan masker didenda baca Al-Qur’an), baru kemarin dilaksanakan,” kata Agusliayana Devita, Rabu (6/5/2020).

Untuk warga nonmuslim yang terjaring razia, tidak dikenakan denda baca Al-Qur’an. Hanya diperingatkan agar tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Hanya tetap di panggil dan diminta kedepannya mennggunakan masker,” katanya.

Hingga kini sudah ada empat pasien yang terkonfirmasi positif corona di Aceh Tamiang. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren Alfatah Temboro, Magetan, Jawa Timur yang pulang ke kampung halamannya, beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *