Waspada Covid-19, Papua Resmi Tutup Akses Masuk Penumpang di Bandara
bukabaca.id, Papua – Berdasarkan hasil keputusan rapat pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 14 Maret 2020, Pemprov Papua Direktur Jenderal Perhubungan Udara resmi menutup akses masuk penumpang melalui Bandara.
Penutupan Bandara tertuang dalam surat keputusan nomor: AU.301/0014/KOBU/ WIL.X/III/2020. Bandar udara sebagai pintu masuk Wilayah Papua dinyatakan resmi di tutup berlaku sejak 26 Maret pukul 00.00 WIT hingga tanggal 9 April 2020 pukul 24.00 WIT.
Namun demikian, Penutupan akses masuk penumpang melalui Bandara di Papua tidak secara mutlak di berlakukan. Pemprov Papua akan tetap melayani penerbangan atau pengiriman cargo, emergency, sampel darah dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19. Olehnya itu, dalam surat tersebut juga diperintahkan untuk membuat NOTAM.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Papua juga membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA). Bahkan membatasi aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00 WIT. (*)