Demi Kebaikan Bersama, Gowa Perpanjang PPKM Mikro

waktu baca 2 menit
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Adnan Purichta Ichsan.

bukabaca.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa, kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku perpanjangan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia termasuk di Gowa.

“Merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM Mikro serta meningkatnya penyebaran Covid-19 serta kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro,” ujar Adnan, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga : Tim Patroli Beri Teguran Pemilik Warung Makan di Gowa yang Langgar PPKM Mikro

Lebih lanjut, Adnan mengatakan, keputusan ini demi kebaikan dan kesehatan bersama seluruh masyarakat Gowa. Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mikro bisa menekan angka penularan Covid-19.

“Di masa sulit seperti ini, keputusan memperpanjang PPKM Mikro ini memang berat tapi mesti diambil. Sekali lagi, demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” lanjutnya.

Adnan Purichta Ichsan, juga berharap seluruh masyarakat bisa ikut mendukung dan menyukseskan PPKM Mikro.

Sehingga Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan bisa keluar dari pandemi Covid-19.

“Semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankan dengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pendemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala,” harapnya.

Sementara itu, selama perpanjangan PPKM, tidak berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya seperti jam operasional minimarket berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 Wita. Dan untuk toko kelontong dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita.

Begitupun restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 Wita, akan tetapi hanya melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, untuk tempat ibadah juga masih tetap buka, dengan kapasitas 25-50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *