LBH dan KontraS Desak Kapolda Lanjutkan Kasus Kahar dg Sibali

waktu baca 4 menit
Konfrensi pers diadakan dengan tuntutan agar menghentikan praktek Extra Judicial Killing di Polda Sulsel pada kasus penganiayaan yang berujung kematian Kahar Dg Sibali. Konfrensi Pers ini digelar, di kantor LBH Makassar, di jalan Nikel 1, Kamis (02/12/21) pukul 10:00 pagi.

bukabaca.id, Makassar – Melalui Konfrensi Pers yang digelar oleh Lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sulawesi, mendesak Kapolda Sulsel yang baru saja dilantik untuk melanjutkan penyelidikan kasus kematian Kahar dg Sibali.

Konfrensi pers diadakan dengan tuntutan agar menghentikan praktek Extra Judicial Killing di Polda Sulsel pada kasus penganiayaan yang berujung kematian Kahar Dg Sibali. Konfrensi Pers digelar di kantor LBH Makassar, di jalan Nikel 1, Kamis (02/12/21) pukul 10:00 pagi.

Turut hadir perwakilan LBH Makassar, perwakilan KontraS, Ernawati selaku adik kandung korban, ibu Nanni selaku istri sah korban dan ketiga anak korban.

“Kahar Dg Sibali diduga kuat merupakan korban dari praktek Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh pihak resmob Polda Sulsel dan Polres Sinjai,” demikian bunyi Press Release yang diterima redaksi bukabaca.id.

Praktik Extra Judicial Killing sendiri merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, di mana hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya, dan ini merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada 24 Juni 2019 lalu, Kahar Dg Sibali ditangkap di jalan Tamangapa Raya sekitar pukul 07:00 WITA. Namun, pihak keluarga korban menyatakan bahwa beliau ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan.

“Sampai saat ini surat penangkapan belum ada diberikan biar anak-anaknya sampai saya sendiri belum ada,” ujar Ernawati, Adik korban dalam ketererangannya.

Pihak keluarga juga sangat kecewa dan menyayangkan tindakan kepolisian yang sangat membabi buta kepada Alm. Kahar Dg Sibali selama proses pengembangan penyelidikan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian membabi buta kakak saya,” ungkap Ernawati.

“Kakak saya kok dalam keadaan sehat dijemput, kenapa pulang tinggal mayat dalam waktu kurang dari 3 jam,” Lanjutnya.

Dalam Konfrensi Pers ini pihak keluarga juga memperlihatkan beberapa foto luka-luka korban dan luka tembak di lutut. Terdapat beberapa luka lebam di bagian wajah siku dan di lutut yang diduga luka karena seretan, di bagian kaki juga terdapat bintik hitam yang diduga disebabkan oleh bekas sengatan listrik.

Dari hal tersebut pihak keluarga yang didampingi oleh LBH Makassar dan KontraS Sulawesi selaku pendamping hukum beranggapan bahwa ada keganjalan dari kematian Almarhum Kahar Dg Sibali.

Kini, penyidikan kasus tersebut telah diberhentikan dengan terbitnya SP2HP (A2) dari Polda Sulsel yang mengatakan bahwa penyelidikan akan dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena Hayati yang dianggap Istri Alm. Kahar oleh Polda Sulsel telah bertanda tangan menolak Autopsi. Namun hal ini dianggap tidak sah karena hayati bukan istri sah dari Almarhum Kahar.

“Jadi, Hayati ini statusnya janda. Sebelum Almarhum meninggal saya diperlihakan KTP nya dan saya juga sudah cek di catatatn sipil,” tutur Ernawati.

Padahal, Istri sah Kaharuddin Dg. Sibali, yakni Ibu Nanni yang tercatat dalam kartu keluarga berikut dengan anak kandungnya dan adik kandung korban Ernawati bersedia jika jenazah Kahar dg. Sibali diautopsi.

“Saya tidak pernah meminta untuk tidak dilakukan autopsi saya bingung saya tidak pernah meminta” lanjut Ernawati
“saya ingin beliau diautopsi, saya mau tau apa penyebabnya,” harap Ibu Nanni selaku istri korban.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga sampai saat ini hingga harus terbang ke Mabes Polri Jakarta hanyalah menuntut keadilan atas kematian Kaharuddin Dg Sibali.

“Saya minta keadilan Pak Kapolri, katanya berkeadilan saat ini, tapi mana? Saya minta itu semua, keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, saya minta keadilan itu. Oknum-oknum ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ernawati.

Disisi lain, LBH Makassar melalui Press Release, menduga bahwa adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak Resmob Polda Sulsel dan Polres Sinjai berdasarkan kronologi penangkapan dan bukti yang diperoleh. Bahwa, diduga kuat Kahar Dg. Sibali telah disiksa hingga meninggal. Terlebih lagi terdapat luka-luka disekujur tubuh.

Melalui Konfrensi Pers, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak Polda Sulsel untuk melajutkan penyidikan terkait kasus tersebut dan berhenti melanggengkan praktek impunitas.

“Kami LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak Kapolri dan Polda Sulsel untuk memerintahkan penyidikan agar keadilan bisa dilihat dan tegakkan prinsip peradilan yang bersih, cepat, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum,” ujar Seldy, KontraS Sulawesi.

“Kami Percaya bahwasanya suara korban adalah suara keadilan,” desaknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *